Selasa, 03 Mei 2016

JAKSA

JAKSA

a.) Pengertian

Menurut KBBI pengertian Jaksa adalah adalah pejabat di bidang hukum yang bertugas menyampaikan dakwaan atau tuduhan didalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga melanggar hukum. Jaksa dalam bahasa Sanskerta disebut “adhyaká¹£a”, dalam bahasa Inggris disebut “prosecutor” dan dalam bahasa Belanda di sebut “officier van justitie”.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 1 ayat 1 Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang dimaksud dengan Jaksa adalah "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."

Dan menurut pasal 1 ayat 6 huruf a KUHAP, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

b.)  Tugas Dan Wewenang

Tugas dan kewenangan jaksa adalah sebagai penuntut umum dan pelaksana (eksekutor) putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana. Untuk perkara perdata, pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah juru sita dan panitera dipimpin oleh ketua pengadilan.

  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
 c.) Syarat menjadi Jaksa

Syarat syarat menjadi Jaksa Menurut Pasal 9 ayat (1) ayat (2) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”) adalah:  
  • Warga negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Setia kepada Pancasila 
  • Setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • Berijazah paling rendah sarjana hukum
  • Berumur paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 35 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercel
  • Pegawa negri sipil
  • Mengikuti pelatihan pembentukan Jaksa yang di atur dalam PERJA (Peraturan Jaksa Agung)  Nomor: Per-064/A/Ja/07/2007 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia (“Perja Per-064/A/Ja/07/2007”).

Persyaratan untuk mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa, adalah:

  • Pegawai Kejaksaan dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
  • Sarjana Hukum.
  • Berpangkat serendah-rendahnya Yuana Wira/golongan III/a.
  • Usia minimal 25 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat dilantik menjadi Jaksa.
  • Berkelakuan tidak tercela.
  • Sehat fisik dan mental mempunyai postur badan yang ideal dan keterangan bebas dari narkoba yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.
  • Memiliki potensi yang dapat dikembangkan dalam melaksanakan jabatan jaksa yang dinyatakan secara obyektif oleh atasan minimal eselon III.
  • Telah membantu melaksanakan proses penanganan perkara baik dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara serta dibuktikan dengan sertifikasi oleh Kepala Kejaksaan setempat dengan standar yang ditentukan.
  • Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Jaksa Kejaksaan Republik Indonesia.



sumber :
  • http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt55c82f7952d53/syarat-fisik-jasmani-untuk-menjadi-jaksa